3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya;
4. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana amar pada angka 3 di atas dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;

















