INFO LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Banggai tahun 2024 dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025).
Dalam putusan Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, terdapat 9 amar putusan MK terkait dengan Pilkada Banggai 2024.
Diketahui, perkara PHP Pilkada Banggai 2024 dimohonkan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang yang merupakan Calon Bupati Banggai nomor urut 3.
âMK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,â tulis MK di X resminya pada Senin malam.
Berikut ini 9 amar putusan lengkap Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pilkada Banggai 2024:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya;

















