Hutang Modal Perbengkelan
Informasi lainnya menyebutkan bahwa pada tahun 2021 silam, korban meminjam sejumlah uang untuk membuka bengkel dengan perjanjian bagi hasil.
Namun, bertahun-tahun usaha bengkel berjalan tak kunjung ada pembagian hasil. Pelaku pun meminta kembali uang yang dipinjam. Bahkan, persoalan itu sampai ke meja Polsek Banggai.
Dari pertemuan di Polsek Banggai, korban mengaku siap mengembalikan sisa hutang sekira Rp15 juta. Tapi beberapa waktu kemudian, korban mengaku belum memiliki uang dan hanya menyanggupi Rp1 juta.
Meski begitu, pelaku juga tak pernah menerima uang dari korban. Hingga akhirnya terjadi pertemuan di kawasan traffic light. Keduanya sempat berdebat, dan berujung penikaman.***

















