Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Ekobis

Diatur UU P2SK, Kemenkum dan OJK Sulteng Awasi Gadai Swasta dan Fidusia

310
×

Diatur UU P2SK, Kemenkum dan OJK Sulteng Awasi Gadai Swasta dan Fidusia

Share this article
Pertemuan antara Kemenkum Sulteng dan OJK Sulteng pada Selasa (11/02/2025). Pertemuan ini membahas pengawasan terhadap gadai swasta dan fidusia. [Info Luwuk/Kemenkum Sulteng]
Example 468x60

INFO LUWUK– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng membahas pengawasan terhadap gadai swasta (pergadaian) dan fidusia.

Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dengan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, Selasa (11/2/2025).

Example 300x600

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi instruksi Menteri Hukum dalam menjaga integritas layanan publik serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah.

Baca Juga:  ALFI ILFA Banggai Segera Tertibkan Jasa Angkutan di Pelabuhan

Dalam hal ini, Kemenkum dan OJK memiliki keterkaitan kerja dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang diamanatkan dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas ini berperan penting dalam mengatasi permasalahan terkait aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Kemiskinan di Sulteng Menurun Signifikan, Gubernur Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah

“Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan fidusia dan pergadaian, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi dengan OJK menjadi kunci dalam upaya ini,” ujar Rakhmat.

Example 120x600