INFO LUWUK– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng membahas pengawasan terhadap gadai swasta (pergadaian) dan fidusia.
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dengan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, Selasa (11/2/2025).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi instruksi Menteri Hukum dalam menjaga integritas layanan publik serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah.
Dalam hal ini, Kemenkum dan OJK memiliki keterkaitan kerja dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang diamanatkan dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas ini berperan penting dalam mengatasi permasalahan terkait aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan fidusia dan pergadaian, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi dengan OJK menjadi kunci dalam upaya ini,” ujar Rakhmat.

















