INFO LUWUK – Meski lahannya sangat dekat dengan sumur gas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), Lius Binaba tak menerima pembayaran ganti rugi sampai saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengatakan, jarak lahan Lius Binaba dan sumur gas Maleo Raja yang dikelola Pertamina EP DMF hanya sekitar 7 meter. Sumur ini terletak di Desa Kayowa, Kecamatan Batui.
“Sekitar 7 meter dari rig,” ungkap Irwanto Kulap pada Selasa (27/5/2025) siang.
Ia memaparkan, total luas lahan Lius Binabah 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektare, tetapi yang digunakan perusahaan BUMN itu seluas 5 ribu meter persegi.
Pembebasan lahan untuk sumur maupun pipa dilakukan tahun 2003. Dari 5 orang, hanya Lius Binaba yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi.
“Tanahnya 4 orang sudah diselesaikan dari 2003,” tuturnya.
Di sisi lain, Lius Binaba, kata Irwanto, memegang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Sebelumnya pada Senin (26/5/2025), Komisi II DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas masalah lahan antara Lius Binaba dan Pertamina EP DMF.

















