INFO LUWUK – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banggai dilarang merekrut honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dituangkan Bupati Banggai, Amirudin dalam Surat Edaran Nomor 800.1/0341/BKPSDM/2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai yang diteken pada 17 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh kepala OPD di lingkungan instansi Pemkab Banggai dilarang mengangkat mengisi dan/atau mengganti pegawai non ASN menduduki jabatan ASN dalam bentuk apapun.
“Pejabat yang mengangkat pegawai non ASN yang menduduki jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat edaran ini.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan, OPD tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK hingga diangkat menjadi ASN dalam APBD 2025.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam telah mengingatkan OPD agar tidak lagi merekrut honorer untuk mengisi posisi mereka yang telah kosong karena lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS.

















