Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

22 Ribu Jiwa Diselamatkan setelah Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu

572
×

22 Ribu Jiwa Diselamatkan setelah Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu

Share this article
Example 468x60

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. ***

Baca Juga:  Bejat! Pria di Luwuk Selatan Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap!
Example 120x600