Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, inisial MZ, di sebuah kos Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA.
“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Penggeledahan berlanjut pada dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Petugas menemukan lagi sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku mengambil sabu di wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.

















