INFOLUWUK – Sebanyak 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan polisi.
Dalam penertiban di Kecamatan Pagimana itu, polisi juga mengamankan 3 orang pemilik cap tikus.
“Kami amankan tiga orang yang membawa miras jenis cap tikus sekitar 240 liter,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 September 2024.
Mereka diamankan di Jalan Raya, Desa Pinapuan, Pagimana, pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita. Tiga pria yang diamankan, yakni EH (27), JL (24) dan WS (26).
Laata mengungkapkan, mereka diamankan lantaran membawa miras menuju Kecamatan Balantak. Awalnya polisi mendapat laporan adanya warga yang akan membawa miras dari Desa Bulu.
“Setelah menerima laporan, Tim Polsek Pagimana langsung menuju Desa Pinapuan dan mencegat pelaku,” ujarnya.
Di tangan pelaku, polisi menyita cap tikus dari Yamaha N-Max tanpa TNKB yang dikendarai EH, 67 bungkus, Yamaha MX King tanpa TNKB yang dibawa JL 73 bungkus, dan Honda Beat Street tanpa TNKB dikendarai WS 67 bungkus.

















