“Total ada 207 bungkus atau sekitar 20 galon dengan keseluruhan 240 liter,” papar Kapolsek Pagimana.
Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa beserta barang bukti miras sitaan.
“Diamankan beserta barang bukti guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Laata memastikan setiap hari pihaknya terus berpatroli untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Pagimana. ***

















