Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung (on the spot), Kemenkum Sulteng tetap menyiapkan petugas di kantor yang akan melayani sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses setiap layanan melalui kanal kemenkum.go.id serta sosial media resmi Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengurangi kualitas layanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia agar lebih mudah dan cepat,” jelas Rakhmat.
Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran operasional di lingkungan Kemenkum Sulteng. ***

















