Pembagian zonasi sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di Indonesia Timur khususnya Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai.
“Seperti kita di Timur kita tidak pernah tersentuh, di Sulawesi Tengah wisatawan mancanegara 5 ribu sampai 6 ribu. Di Pulau Togean di Sulawesi Tengah, tapi sampai hari ini tidak ada perhatian dari kementerian,” tuturnya.
Zonasi yang dimaksud menjadi konsep gagasan yang lahir dari tingkat bawah, sehingga pemerintah pusat dapat membagi klaster pembangunan sesuai usulan dari tingkat kabupaten.
Zonasi ini juga akan mempermudah Kementerian Pariwisata dalam menentukan klaster pembangunan dalam rangka peningkatan ekosistem pariwisata di Indonesia.
Selain itu, kebijakan tentang pembentukan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata dapat diduplikasi di setiap provinsi untuk menggali dan mengembangkan potensi pariwisata.
Dengan begitu, pemerintah pusat bisa benar-benar melakukan pendampingan kepada pemerintah provinsi melalui dinas pariwisata serta menjadi fasilitator pembangunan yang bersinergi dengan pelaku industri, investor dan asosiasi maupun komunitas.













