Polisi Limpahkan ke Jaksa Tersangka Curanmor di Hotel Puri Ayu Toili
Share this article
Pelaku curanmor saat diserahkan penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai bersama barang bukti pada Rabu, 23 Oktober 2024. (INFO LUWUK/ HO- Polsek Toili)
Dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.***