Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.
“Anggota Polsek Tomini bersama Kanit Reskrim telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi, serta membawa korban ke Puskesmas Palasa untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan luar oleh tenaga medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Arbit, Minggu malam.
Lebih lanjut, IPTU Arbit menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi, dan penolakan tersebut telah dibuatkan berita acara resmi.
“Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani berita acara penolakan autopsi. Kepolisian menghormati keputusan keluarga dan tetap melakukan pendataan serta dokumentasi sebagai bagian dari proses penanganan,” tambahnya.
Usai pemeriksaan, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Desa Tomini Utara, Kecamatan Tomini, untuk disemayamkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.

















