Dari tangan tersangka, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram narkotika jenis sabu.
Kompol Pino menjelaskan, sabu sebanyak itu, dengan perkiraan 1 gram seharga Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.
Dengan mengamankan babuk sabu sebanyak 211,64 gram, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan 2.655 orang. Ini dengan perkiraan 0,125 gram sabu dapat digunakan oleh satu orang.
Di hadapan puluhan wartawan, Wakapolres Banggai yang didampingi Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, mengungkapkan, ancaman hukuman penjara bagi tersangka.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya sebagaimana dirilis Polres Banggai. ***

















