Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
BanggaiHukrim

Juli hingga September 2024, Polres Banggai Amankan 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

540
×

Juli hingga September 2024, Polres Banggai Amankan 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

Share this article
Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary didampingi Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Lobi Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Kamis 26 September 2024. (INFOLUWUK/HO-Humas Polres Banggai)
Example 468x60

Dari tangan tersangka, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram narkotika jenis sabu.

Kompol Pino menjelaskan, sabu sebanyak itu, dengan perkiraan 1 gram seharga Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.

Example 300x600

Dengan mengamankan babuk sabu sebanyak 211,64 gram, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan 2.655 orang. Ini dengan perkiraan 0,125 gram sabu dapat digunakan oleh satu orang.

Baca Juga:  Hari Ini, Seluruh Fakultas Unismuh Luwuk Banggai Tuntaskan Ujian Skripsi, Rektor Minta Panitia Siapkan Wisuda

Di hadapan puluhan wartawan, Wakapolres Banggai yang didampingi Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, mengungkapkan, ancaman hukuman penjara bagi tersangka.

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya sebagaimana dirilis Polres Banggai. ***

Baca Juga:  PT KLS Salurkan Seribu Paket Bahan Pokok di Luwuk Utara

 

Example 120x600