Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
BanggaiHukrim

Juli hingga September 2024, Polres Banggai Amankan 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

537
×

Juli hingga September 2024, Polres Banggai Amankan 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

Share this article
Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary didampingi Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Lobi Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Kamis 26 September 2024. (INFOLUWUK/HO-Humas Polres Banggai)
Example 468x60

INFOLUWUK—Polres Banggai mengamankan 18 orang tersangka terkait kasus narkoba di Kabupaten Banggai. 18 orang ini ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan yakni Juli hingga September 2024.

Polres Banggai menghadirkan 17 orang tersangka saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Banggai, Kamis 26 September 2024.  Sementara satu orang tersangka lainnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut karena yang bersangkutan diketahui sedang hamil saat diperiksa penyidik polres Banggai.

Example 300x600

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Jebol Sejumlah Toko Kelontong untuk Ambil Rokok di Luwuk

Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM warga Kelurahan Soho; N warga Desa Tuntung; MT warga Kelurahan Kilongan; FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis; MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya; NG warga Desa Taugi; YS dan SA warga Desa Luok; AK dan IK warga Kelurahan Luwuk; A warga Desa Petak; MR dan ART warga Desa Poh; MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

Example 120x600