INFO LUWUK – Sejumlah camat di Kabupaten Banggai dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.
Pemanggilan sejumlah camat di Kabupaten Banggai itu kabarnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran pelimpahan kewenangan Rp5 miliar perkecamatan yang dikucurkan Pemkab Banggai pada tahun 2024.
Informasinya, pemanggilan sejumlah camat oleh penyidik Ditreskrimsus dalam rangka pengumpulan data dan keterangan, atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Rp5 miliar perkecamatan tersebut.
Kasubbid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng saat dihubungi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini mencakup wilayah di Kabupaten Banggai.
“Penyidik sedang mendalami laporan yang masuk terkait penggunaan anggaran pelimpahan kewenangan. Sejumlah camat sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen yang relevan,” ujar AKBP Sugeng dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari media Kabar Luwuk.

















