INFOLUWUK—Polres Banggai mengamankan 18 orang tersangka terkait kasus narkoba di Kabupaten Banggai. 18 orang ini ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan yakni Juli hingga September 2024.
Polres Banggai menghadirkan 17 orang tersangka saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Banggai, Kamis 26 September 2024. Sementara satu orang tersangka lainnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut karena yang bersangkutan diketahui sedang hamil saat diperiksa penyidik polres Banggai.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.
Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM warga Kelurahan Soho; N warga Desa Tuntung; MT warga Kelurahan Kilongan; FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis; MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian S warga Desa Beringin Jaya; NG warga Desa Taugi; YS dan SA warga Desa Luok; AK dan IK warga Kelurahan Luwuk; A warga Desa Petak; MR dan ART warga Desa Poh; MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

















