INFOLUWUK – Penertiban jasa angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang serta pelabuhan lainnya akan mulai diberlakukan pada 1 September 2024 oleh DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai
Demikian disampaikan Ketua DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman.
“Jadi kendaraan angkutan yang tidak berstiker nantinya sudah tidak bisa lagi masuk atau keluar dalam areal Pelabuhan Tangkiang,” tegas dia dalam keterangan resminya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Rudi menjelaskan, penertiban angkutan jasa transportasi menindaklanjuti kesemrawutan yang terjadi selama ini di Pelabuhan Tangkiang.
Karena itu, BUP PT PCNI sebagai penyelenggara Pelabuhan Tangkiang menerbitkan surat nomor 017 tanggal 1 Juni 2024, tentang penertiban transportasi ke DPC ALFI ILFA Banggai.
“Rencana penertibannya per 1 September 2024. Sebelum penertiban, kita juga akan gelar rakor bersama Pemda, Forkopimda, KUPP Luwuk, BUP PCNI, serta perusahaan JPT,” terangnya.
Sejauh ini, kata Rudi, perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) yang telah memiliki dokumen perizinan lengkap dan telah masuk dalam keanggotaan ALFI ILFA sebanyak 8 perusahaan.
“Kami dari ALFI Banggai telah memverifikasi sejumlah perusahaan JPT yang wajib melaksanakan kegiatan tersebut. Secara administrasi maupun verifikasi secara faktual. Ada 8 JPT yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Rudi menyebutkan, syarat sebagai perusahaan JPT mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 74/ 2015, PM 130/2016, PM 49/2017, serta PM 59/2021.
Adapun JPT yang dimaksud yakni PT Tangkian Kurnia Bahari, PT Tangkian Samudera Logistik, PT Tangkiang Cargo Trans, PT Permata Tangkiang Transport, PT Anugrah Sulawesi Mandiri, PT Bintang Katulistiwa Anugerah, PT Surya Samudera Perkasa, dan PT Kharisma Inti Samudera Logistik.
“Kami juga telah menyampaikan hal ini ke perusahaan pelayaran dan perusahaan bongkar muat agar diinformasikan ke seluruh mitra kerja,” katanya.
Perusahaan pelayaran diminta ALFI ILFA agar kegiatan transportasi di pelabuhan wajib menggunakan JPT yang resmi.
“Telah kami sampaikan di atas per tanggal 1 September 2024. Ini demi kelancaran kegiatan tranportasi (trucking) barang dari dan ke pelabuhan,” paparnya.
Lalu bagaimana dengan sejumlah perusahaan trucking yang sudah beroperasi selama ini tapi belum memenuhi syarat?
Ia menerangkan jika penertiban di Pelabuhan Tangkiang terkait jasa angkutan atau transportasi, tidak serta merta menutup rejeki bagi yang lain.
Caranya, ujar Rudi, berafiliasi dengan JPT yang sudah lengkap atau resmi.
“Nanti tinggal menghubungi JPT yang bisa dilakukan kerja sama, sambil melengkapi perizinan dan masuk dalam keanggotaan asosiasi,” jelas Rudi. ***

















